Penyuluhan Hukum Bagi Kelompok Kadarkum Tahun 2024 di pendopo Kec. Patianrowo
Penyuluhan Hukum Bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tahap ketiga telah dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Patianrowo hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 yang diikuti 144 peserta Kadarkum dari Kecamatan Patianrowo, Jatikalen, Kertosono, Baron dan Lengkong. Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Bapak Samsul Huda, S.H.,M.H yang sekaligus menyampaikan materi Mitigasi Risiko Hukum Kegiatan di Desa.
Dalam peyuluhan hukum kali ini Bagian Hukum menggandeng Kejaksaan Negeri Nganjuk yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, S.H., M.H yang menyampaikan materi tentang Sosialisasi Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) yang membahas terkait keadilan restorative, penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dan dasar pertimbangan pelaksanaan restorative justice. Materi lanjutan kejaksaan disampaikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum yang membahas tentang Upaya Perdamaian, penyelesaian penanganan perkara ringan melalui Rumah RJ, serta peran kejaksaan dalam perdamaian di desa. Dalam penyuluhan hukum kali ini diharapkan membuat masyarakat lebih sadar hukum dan memfungsikan kembali Rumah Restorative Justice sebagai tempat penyelesaian masalah secara damai melalui mediasi.