Visi-Misi.

VISI MISI DPRD

VISI:
Terwujudnya Produk Hukum Daerah, Bantuan Hukum dan Informasi Hukum yang Baik, Harmonis dan Responsif

MISI:
1    Merancang dan membentuk peraturan daerah sesuai dengan prioritas
2    Melakukan pelayanan dan bantuan hukum
3    Melaksanakan penyebarluasan informasi hukum
4    Menyelenggarakan administrasi sesuai dengan prinsip pemerintahan

Tugas dan Fungsi.

Tugas dan Wewenang
1. Membentuk peraturan daerah bersama Bupati.
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
4. Memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
8. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Fungsi
a. pembentukan Perda;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.