Penyuluhan Hukum Tahun 2024 di Kecamatan Sukomoro
Selasa tanggal 10 September 2024 bertempat di Pendopo Kec. Sukomoro telah terlaksana kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tahun 2024, yang diikuti oleh 144 Kadarkum 12 desa/kelurahan dari Kecamatan Loceret, Sukomoro, Nganjuk dan Bagor. Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Nganjuk Bapak Samsul Huda, S.H., M.H. yang menyampaikan masyarakat harus melek dan memiliki kesadaran hukum sehingga dalam setiap kegiatan selalu tertib hukum dan peraturan yang berlaku. Beliau juga memberikan materi terkait Mitigasi Risiko Hukum di Desa. Di waktu yang sama Kabag Hukum Sutrisno, S.H., M.Si menyampaikan materi terkait Hukum Pidana.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum kali ini Bagian Hukum menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk sebagai narasumber Bapak Sailan, A.Ptnh., M.M dengan materi Administrasi di Bidang Pertanahan, salah satu pembahasannya menjelaskan bagaimana sistem untuk mengelola dan mengatur kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Diharapkan informasi ini dapat menambah pengetahuan peserta penyuluhan terkait permasalahan administrasi pertanahan di desa.