Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Jenis Dokumen | PERATURAN DAERAH |
| Judul Peraturan | Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. |
| T.E.U | Kabupaten Nganjuk |
| Nomor Peraturan/Putusan | 3 |
| Tahun Terbit | 2024 |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Nganjuk |
| Tanggal Penetapan/Dibacakan | 2024-07-17 |
| Tanggal Pengundangan | 2024-07-17 |
| Subjek | BANTUAN HUKUM |
| Sumber | LD KABUPATEN NGANJUK 2024 (03): 14 hlm |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | INDONESIA |
| Lokasi | - |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | Sri Handoko Taruna |
| Urusan Pemerintahan | Sosial |
| Peraturan Terkait | Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 |
| Pemrakarsa | Bapemperda DPRD Nganjuk |
